6 Syarat Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah

Syarat Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah mengisi Formulir permohonan yang telah di sediakan dengan di lampiri dokumen lainnya sebagai berikut :

  • Sertifikat yang belum berakhir.
  • IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Identitas diri berupa kartu keluarga, KTP/SIM/Paspor.
  • PBB tahun berjalan.
  • Rekomendasi perpanjangan dari kreditur, Jika sertifikatnya menjadi hak tanggungan dari Bank yang memberi pinjaman.
  • Surat Kuasa (Jika pengurusannya di kuasakan)
Sumber : gudang art .com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...