Syarat Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah mengisi Formulir permohonan yang telah di sediakan dengan di lampiri dokumen lainnya sebagai berikut :
- Sertifikat yang belum berakhir.
- IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Identitas diri berupa kartu keluarga, KTP/SIM/Paspor.
- PBB tahun berjalan.
- Rekomendasi perpanjangan dari kreditur, Jika sertifikatnya menjadi hak tanggungan dari Bank yang memberi pinjaman.
- Surat Kuasa (Jika pengurusannya di kuasakan)
Sumber : gudang art .com